Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan transformasi penilaian kinerja guru dan kepala sekolah. Guna menyederhanakan administrasi guru maka pemerintah mengintegrasikan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan terhubung dengan aplikasi e-kinerja BKN. Transformasi tersebut mulai terlaksana pada Januari 2024 tahun ini, yang mengharuskan guru membuat perencanaan kinerja melalui platform tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, SMA Negeri 1 Sukaraja mengadakan “Workshop optimalisasi pemanfaatan platform merdeka mengajar” pada hari Kamis-Jumat, 4-5 Januari 2024. Acara ini mendatangkan narasumber yaitu Bapak Tajul Barokat, S.Pd.,M.Pd. Seluruh guru sangat menyambut baik acara ini, karena penerapan program ini menimbulkan banyak pertanyaan dari bapak/ibu guru. Selain itu kepala SMA Negeri 1 Sukaraja sangat mengapresiasi antusias bapak/ibu guru dan kedatangan narasumber yang sudah meluangkan waktu ke SMA Negeri 1 Sukaraja ditengah-tengah kesibukannya. Diharapkan setelah diadakan kegiatan ini, seluruh guru memahami cara pengisian kinerja di PMM sesuai dengan juknis yang ada.
Dalam pemaparannya narasumber yang mengawali karir sebagai guru ini menjelaskan untuk kenaikan pangkat guru tidak perlu lagi menyiapkan banyak dokumen seperti tahun sebelumnya. Sekarang sudah ada PMM yang mengintegrasikan SKP dengan e-kinerja BKN, sehingga proses kenaikan pangkat guru menjadi lebih sederhana dan terstruktur. Untuk dukungan implementasi kurikulum merdeka juga sudah ada pada platform tersebut seperti pelatihan mandiri, webinar, komunitas, refleksi kompetensi, pengelolaan kinerja, perangkat ajar, asesmen murid, CP/ATP, video inspirasi, bukti karya, ide praktik, dan lain-lain.
Pada workshop ini guru praktik menyusun perencanaan kinerja yang dipandu oleh narasumber secara langsung dan terbimbing. Ditekankan agar memilih komponen pada raport pendidikan SMA Negeri 1 Sukaraja yang masih memerlukan peningkatan. Untuk realisasi bukti dukung perencanaan kegiatan agar memperhatikan tagihan yang diminta sesuai dengan Pedirjen Nomor 7607/B.BI/HK.03/2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Untuk pelaksanaan seminar maupun diklat direkomendasikan agar pihak yang menyelenggarakan dari Kemendikbudristek, BKPSDM, Disdikpora, Organisasi Profesi, MKKS/K3S, serta Komunitas Belajar.
Sehubungan dengan SMA Negeri 1 Sukaraja yang sudah memiliki komunitas belajar agar memberikan dampak bagi guru dan siswa. Disamping itu kegiatan komunitas akan menjadi komponen kegiatan yang diakui pada PMM. Semangat bapak/guru hebat, dan optimis!
Jadilah yang pertama berkomentar di sini